Selasa, Juli 21, 2026
No menu items!

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp38,8 Miliar

Satu Indonesia, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. Dua tersangka, IT dan FSN, telah ditahan, sedangkan FH saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi atas keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran (bank statement) sebagai dasar pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengungkapkan, nilai aset yang telah disita masih jauh di bawah total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.

Menurut Danny, kekurangan nilai kerugian negara yang belum tertutupi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil penyidikan juga mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut, termasuk dugaan manipulasi dokumen keuangan.

“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Selain menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka, penyidik juga akan mengoptimalkan upaya asset recovery serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

TERPOPULER

TERKINI