Satu Indonesia, Balikpapan – Seluruh fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar Senin (20/7/2026).
Persetujuan disampaikan melalui pendapat akhir enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo yang mewakili Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Persetujuan bersama ini merupakan rangkaian hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ujar Agus Budi.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sekaligus mengakomodasi saran dan masukan DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah kota berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK serta saran dan tanggapan dari anggota DPRD. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja keuangan daerah dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan raperda tersebut. Menurutnya, setelah disetujui bersama, dokumen pertanggungjawaban APBD beserta seluruh lampirannya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Hasil evaluasi gubernur nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasilnya akan menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah berikutnya, termasuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Alwi.
Alwi menambahkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur persetujuan bersama terhadap rancangan perda pertanggungjawaban APBD paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut, pendapat akhir fraksi disampaikan oleh Rian Indra Saputra (Fraksi Golkar), Fera Julianti (Fraksi NasDem), Siswanto (Fraksi Gerindra), Haris (Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Hamid (Fraksi PKB), serta Laisa Hamisah (Fraksi Gabungan PKS dan PPP).
Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan.

