Kamis, Mei 28, 2026
No menu items!

BNN-BPJPH Buka Peluang Hidup Baru untuk Mantan Pecandu

Jakarta, Satu Indonesia – Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang menjajaki upaya kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memberdayakan mantan pecandu narkotika sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Para mantan pecandu tersebut akan diberdayakan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu diungkap dalam pertemuan antara Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Dalam pertemuan itu, Ahmad Haikal menyatakan kesiapan melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai PPPH guna membuka akses pekerjaan sekaligus mendukung proses pemulihan sosial mereka.

“Program ini melanjutkan pola pemberdayaan serupa yang sebelumnya telah dijalankan BPJPH dengan melibatkan mantan warga binaan,” ujarnya.

Ia menyambut baik rencana pemberdayaan mantan pecandu yang telah menyelesaikan rehabilitasi melalui program PPPH tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi langkah penting agar mantan pecandu dapat kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima masyarakat.

Selain membahas kerja sama pemberdayaan, keduanya juga menyoroti ancaman penyalahgunaan liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mulai dimanfaatkan sebagai media baru konsumsi narkotika.

Komjen Pol Suyudi mengungkapkan berbagai jenis narkotika cair kini terus dikembangkan oleh sindikat peredaran gelap narkotika untuk digunakan melalui perangkat rokok elektronik yang kerap dipandang sebagai bagian dari gaya hidup modern.

“Karena itu, BNN juga meminta dukungan BPJPH dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya kesempatan kerja menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses pemulihan sekaligus mencegah risiko kekambuhan.

Disamping itu, stigma sosial dan keterbatasan akses terhadap lapangan pekerjaan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi mantan pecandu narkotika pasca menjalani program rehabilitasi dan kembali ke masyarakat.

“Kesempatan kerja dan stigma sosial menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses pemulihan sekaligus membantu mantan pecandu terhindar dari risiko kekambuhan (relapse),” jelasnya lagi.

Pertemuan pun diakhiri dengan penandatanganan rencana kerja sama melalui penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai langkah penguatan sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

TERPOPULER

TERKINI