Samarinda, Satu Indonesia – Polresta Samarinda melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial R (43) di kawasan Jalan Poros Samarinda, Sanga Sanga.
Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa 247 karung minuman beralkohol tradisional jenis CT dengan total berat 9.880 kilogram yang diangkut menggunakan dua unit truk.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kota Samarinda. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta Samarinda saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT), Selasa (24/02) di Mako Polresta Samarinda.
Tersangka dijerat Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus digencarkan guna menciptakan Kota Samarinda yang aman dan tertib.
Redaksi

