Samarinda, Satu Indonesia – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing terkait sengketa tanah Puskesmas Sidomulyo.
Rapat yang menghadirkan pemilik tanah, Abdullah, perwakilan Pemkot Samarinda, serta instansi terkait ini dilangsungkan pada Senin (19/01/2026) di Kantor DPRD Samarinda.
Abdullah selaku sang pemilik tanah menjelaskan, pada awalnya penggunaan lahan tersebut bermula di tahun 1986, ketika pemerintah kota meminjam tanah milik orang tuanya. Saat itu, Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Damai kebanjiran dan dipindahkan sementara ke Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai.
“Awalnya itu cuma pinjam karena Puskesmas di Jalan Damai kebanjiran. Tapi sampai hari ini, sudah hampir 40 tahun tanah itu masih dipakai,” kata Abdullah seusai rapat.
Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ada bukti pembayaran ataupun dokumen wakaf atas tanah tersebut. Abdullah juga menunjukkan sertifikat asli yang masih dipegang keluarganya sebagai bukti sah kepemilikan lahan.
“Kalau memang Pemkot merasa sudah membayar atau tanah ini diwakafkan, silakan buktikan. Mana buktinya, berapa yang dibayar, berapa yang diwakafkan,” ucapnya.
Abdullah bahkan mengaku masih ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut, meskipun lahannya digunakan pemerintah. Ia menyebut kondisi itu sebagai sesuatu yang tidak adil bagi keluarganya sebagai pemilik sah.
“Tanah kami dipakai puluhan tahun, tapi kami masih disuruh bayar pajak. Ini kan aneh. Harusnya masalah ini diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya.
Abdullah juga mengungkapkan Pengadilan Negeri sempat memenangkan pihak keluarga dan memerintahkan Pemkot mengembalikan tanah atau memberi ganti rugi.
Namun ternyata dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, putusan justru berbalik memenangkan Pemkot dengan alasan sebagian tanah telah dibayar dan diwakafkan.
“Sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang pernah kami terima. Kalau memang ada, tunjukkan saja buktinya,” tegas Abdullah.

