Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di wilayah Kalimantan Timur.
Ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga perdagangan; kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah.


Dalam surat edaran dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.
Selain menjaga keamanan pangan, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan publik, pencegahan risiko penyakit hewan menular, serta peningkatan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dapat diunduh secara lengkap melalui tautan berikut:
bit.ly/edaran-larangan-daging-anjing-kucing

