Jakarta, Satu Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung.
Dalam keterangannya pada Selasa (25/11/2025), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario memaparkan kronologi awal kasus tersebut.
Sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut. Akan tetapi, pengemudi kendaraan tidak ditemukan di tempat kejadian.
“Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri, Jakarta.
Kemudian Polda Lampung bersama Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yaitu MR (43), seorang residivis kasus narkoba.
Sementara barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.
Sunario membeberkan, MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Lalu, MR berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.
Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.
Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Lencana di dalam mobil bukan lencana resmi Polri
Mengenai ditemukannya sebuah lencana di dalam mobil, Wadirtipidnarkoba menyatakan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.
“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.
Terkait penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.
“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” tandasnya.
Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut.
Redaksi

