Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Sidang Etik MKD: Trio Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik

Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menggelar sidang etik pada hari ini, Rabu (5/11/2025) untuk mengusut keterlibatan lima anggota DPR RI nonaktif dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.

Dari hasil sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan kepada tiga anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik Lembaga yaitu:

  • Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach)
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
  • Ahmad Sahroni

Ketiganya dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa nonaktif sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran etik. Sementara itu, dua nama lainnya yakni Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar dan kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar anggota MKD dalam persidangan saat membacakan putusannya.

Untuk putusan terhadap Adies Kadir, MKD menyatakan teradu 1, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 1, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku untuk ke depan.

“Menyatakan teradu 1, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tutur anggota MKD.

Untuk putusan terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depan.

“Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” terang MKD.

Sementara untuk Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menyatakan teradu 3, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Dan untuk Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. MKD menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.

Terakhir, untuk Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. MKD menghukum teradu 5 nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata MKD.

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...