Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sedang berupaya untuk mengkaji wacana kebijakan baru bagi para influencer. Para pemengaruh atau influencer dinilai perlu untuk memiliki sertifikat sebelum membuat konten tertentu di media sosial.
Kebijakan tersebut sudah diberlakukan lebih dulu oleh pemerintah China. Negeri tirai bambu tersebut resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemengaruh dan pembuat konten memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional.
Aturan tersebut diumumkan pada 10 Oktober 2025 oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China.
Regulasi itu berlaku untuk konten khusus bidang kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap penyebaran informasi keliru.
Melalui kebijakan tersebut, platform digital seperti Douyin (TikTok versi Tiongkok), Bilibili dan Weibo diwajibkan memverifikasi kelayakan akademik kreator sebelum diizinkan mengunggah konten profesional.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) atau penutupan akun.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional China untuk menjaga integritas informasi daring serta mencegah penyebaran hoaks di ruang digital.
Dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto menyebut pihaknya tengah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa.
“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas ‘Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih’, ini masih kita kaji,” terangnya.
Kemenkomdigi juga membeber bahwa ia selalu memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital.
Dia mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Hasilnya, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Bonifasius, kebijakan sertifikasi untuk pemengaruh di China masih dikaji dan dianalisis karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi namun tidak sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di Indonesia. Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.

