Samarinda, Satu Indonesia – Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADK) bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat menyampaikan aspirasi rakyat Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda pada Kamis (16/10/2025).
Gubernur Kaltim, H Rudy Mas’ud menerima langsung penyerahan secara simbolis tanah, batu bara dan air dalam sebuah bejana kaca sebagai representasi sumber daya alam Ketua LPADK Vendy Meru menjelang Magrib.
Penyerahan ini disertai dengan tiga tuntutan rakyat Kaltim yang ditandatangani perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat Kaltim.
Tiga Tuntutan Rakyat Kalimantan Timur tersebut yaitu meminta pemangkasan DBH dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, rakyat Kaltim bakal menutup Sungai Mahakam sebagal jalur distribusi kekayaan Kaltim yang hanya dinikmati pusat.
Kedua, kembalikan 50 persen pendapatan dari SDA kepada daerah penghasil atau rakyat Kaltim akan menolak investasi serta izin-izin eksploitasi baru di tanah Kalimantan. Sementara yang ketiga masyarakat Kaltim minta dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan nasional terkalt SDA, atau rakyat akan mengelola kekayaannya secara mandiri sesuai hak kedaulatan rakyat.
Vendy Meru menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak pernyataan sikap ini dibacakan kepada pemerintah pusat agar merespon tiga tuntutan rakyat Kaltim.
“Kami tidak mau menjadi penonton. Kami tolak adanya pemangkasan terhadap DBH. Tidak ada tendensi apapun disini, ini murni suara kami sebagai rakyat Kaltim. Sampaikan aspirasi kami ini ke pusat. DBH harus dikembalikan ke daerah,” tegasnya selaku pimpinan perwakilan aksi.
Atas tuntutan tersebut, Gubernur Kaltim menerima aspirasi dan tuntutan dari masyarakat Kaltim. Rudy berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
“Karena sebagai kepala daerah, kami adalah wakil pemerintah pusat dan perpanjangan tangan pusat di daerah, tapi kami juga dipilih oleh rakyat. Insyaallah kami sampaikan aspirasi ini ke Presiden, Menkeu dan Menteri ESDM,” tegas Gubernur.
Rudy juga menegaskan bahwa penyampaian tuntutan ini adalah murni dari masyarakat Kaltim, yang turut bereaksi ketika tahu adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), khususnya untuk dana bagi hasil (DBH) yang dipangkas lebih dari 70 persen untuk provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim. Menurutnya, hal tersebut tentu saja sangat berpengaruh terhadap program dan kegiatan pembangunan di Bumi Etam, serta berdampak kepada perekonomian daerah.
“Jadi DBH Minerba yang seharusnya Rp6 triliun tapi akibat adanya pemangkasan Kaltim hanya mendapatkan sekitar Rp1,4 triliun. Sebenarnya kalau unsur dana TKD lainnya yang dipotong seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa (DD) dan lainnya mungkin kami tidak terlalu keberatan. Tapi untuk DBH Minerba ini kami minta ditinjau ulang,” tandasnya.
Redaksi

