Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dalam upaya menekan risiko penyebaran penyakit rabies di wilayah ibu kota.
Selain aspek kesehatan, regulasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hewan dan peningkatan standar kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterangannya, Senin (13/10/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan rencana tersebut usai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta.
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah),” kata Pramono.
Ia menjelaskan bahwa jika regulasi tersebut berbentuk Perda, maka Pemprov akan mengusulkannya ke DPRD DKI Jakarta. Namun, dalam waktu dekat ia akan menginstruksikan jajaran terkait untuk mulai mempersiapkan penerbitan Pergub.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” ujarnya.
Pramono menambahkan, regulasi terkait konsumsi daging anjing sebenarnya telah memiliki payung hukum di tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” jelasnya.
Langkah Pemprov DKI tersebut mendapat apresiasi dari organisasi DMFI. CEO DMFI, Karin Franken, menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam mencegah peredaran daging anjing dan kucing.
Sementara itu, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menilai Jakarta sebagai barometer nasional dapat menjadi contoh pelarangan perdagangan daging hewan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” ujar Marry.

