Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!

Polisi Bongkar Fakta di Balik Isu Begal yang Viral di Balikpapan, Ternyata Pengeroyokan dan Aksi Balas Dendam

Balikpapan, Satu Indonesia — Isu maraknya aksi begal yang sempat viral dan menimbulkan keresahan di Kota Balikpapan akhirnya terjawab. Polresta Balikpapan memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana pembegalan dalam kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial. Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut merupakan dua perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang,” kata Jerrold dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, persepsi mengenai adanya aksi begal muncul akibat penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Beberapa akun, kata dia, terlalu cepat menyimpulkan suatu peristiwa tanpa menunggu hasil penyelidikan maupun klarifikasi dari aparat berwenang.

“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kasus pertama berupa pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani proses hukum secara khusus.

Kapolresta menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, mereka membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.

“Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan,” ujar Jerrold.

Keributan semakin memanas ketika para pelaku melempari sebuah mobil boks dan menantang pengemudinya berkelahi. Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Karena tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah seorang pelaku mengayunkan parang hingga melukai paha korban.

“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. HG yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal.

Kedatangan mereka diduga bertujuan mencari orang yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya. Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta barang bukti yang diperoleh, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Menariknya, HG yang sebelumnya tercatat sebagai korban dalam perkara pertama kini berstatus tersangka dalam perkara kedua.

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan,” ungkap Jerrold.

Selain HG, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JG, JFP, dan AF. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan perkara itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, dan hasil visum et repertum korban.

Jerrold menegaskan, terungkapnya dua kasus tersebut sekaligus membantah isu begal yang sempat ramai beredar di media sosial. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI