Balikpapan, Satu Indonesia – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap motif di balik kasus penculikan yang berujung pada tewasnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Pelaku diduga nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp200 juta yang rencananya digunakan membayar utang.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dan Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Pada kesempatan itu, Endar terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut.
“Kami dari jajaran Polda Kalimantan Timur terlebih dahulu menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban. Kami berdoa kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi peristiwa ini,” kata Endar.
Korban berinisial MRP (7) dilaporkan hilang pada Senin (1/6/2026) malam setelah bermain di sekitar rumahnya di kawasan Jalan Pasundan, Sangatta Utara. Keluarga yang berupaya mencari korban tidak berhasil menemukannya hingga akhirnya melapor ke Polres Kutai Timur pada Selasa dini hari.
Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur mengarah kepada seorang pengemudi ojek online. Identitas pelaku berhasil diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di beberapa lokasi.
Pelaku berinisial MY (32) akhirnya ditangkap di kawasan Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku membawa korban dengan alasan mengajak memancing sebelum kemudian menyandera dan meminta uang tebusan kepada keluarga.
“Modus operandi yang sudah kami dapatkan, tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mengajak korban untuk beraktivitas memancing. Kemudian tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban karena memiliki utang di bank,” ujar Endar.
Permintaan tebusan tersebut dikirimkan kepada keluarga korban melalui pesan ancaman yang dituliskan pada kardus dan diantarkan menggunakan jasa ojek online.
Setelah diamankan, pelaku sempat mengaku meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun saat dilakukan pencarian, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Tim gabungan kemudian memperluas area pencarian hingga akhirnya menemukan jasad korban pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di kawasan belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat mati lemas setelah air masuk ke saluran pernapasan. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh unsur pidana yang dilakukan tersangka.
Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

