Athena, Satu Indonesia – Ribuan pekerja di Yunani mogok massal pada Rabu (1/10/2025). Para pekerja sektor publik dan swasta melakukan mogok guna menolak rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang memperpanjang jam kerja.
Dalam aturan tersebut, pekerja akan melakukan kerja selama 13 jam per hari, yang berlaku maksimal 37 hari per tahun dengan tambahan gaji 40 persen.
Mogok massal tersebut berdampak pada berbagai sektor vital di Yunani. Transportasi di Athena dan Thessaloniki terhenti, layanan publik terganggu, hingga stopnya aktivitas pelabuhan.
Rumah sakit, sekolah, dan layanan pemerintahan pun hanya beroperasi terbatas seiring pekerja turun ke jalan menolak aturan baru tersebut.
Rancangan undang-undang ini didorong pemerintahan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis yang probisnis, dengan alasan untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja.
Namun serikat pekerja menilai kebijakan itu justru membuka ruang bagi eksploitasi, serta menghancurkan keseimbangan hidup dan kerja. Mereka bahkan menyebut aturan ini sebagai bentuk “perbudakan modern”.
Source: Associated Press, Kompas

