Senin, April 20, 2026
No menu items!

Balikpapan Diskon sejumlah Pajak Daerah hingga Hapus Denda, Catat Tanggal dan Download Aplikasinya!

Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan memberikan penghapusan denda pajak dan diskon pajak untuk sejumlah jenis pajak daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agutus hingga 30 September 2025 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari mengatakan bahwa kebijakan ini hanya untuk pajak masa berlaku Januari 2016 hingga Juni 2025.

“Jadi dalam kebijakan ini, warga Kota Balikpapan cukup bayar pokok pajaknya saja,” ujarnya, di Balikpapan, Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan, jenis pajak yang mendapat penghapusan denda di antaranya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, reklame, serta pajak air tanah.

Selain itu, lanjut dia, penghapusan denda ini juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 hingga 2024.

“Warga dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta juga dibebaskan dari PBB-P2 sama sekali,” tambahnya.

Pemkot Balikpapan bahkan juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen selama periode kebijakan ini berlaku.

Aplikasi layanan pajak ada di App Store dan Google Play Store

Idham lebih lanjut menerangkan, warga Kota Balikpapan dapat mengakses layanan pajak melalui aplikasi Kontengan yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari | Satu Indonesia/Istimewa-HO.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” tukasnya.

Aplikasi kontengan ini merupakan pengembangan dari layanan e-payment yang sebelumnya hanya tersedia di situs web BPPDRD.

“Aplikasi ini hadir dengan semangat gotong royong, yang diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak daerah melalui platform digital,” ucap Idham.

Melalui aplikasi Kontengan, masyarakat Kota Balikpapan dapat melakukan berbagai layanan terkait pajak, mulai dari pendaftaran, pemutakhiran data, hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya.

Ini termasuk pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak sarang burung walet.

Kontengan juga merupakan bagian dari upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), yang sejalan dengan visi Kota Balikpapan sebagai smart city.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...