Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Belasan orang Tewas Akibat Longsor Tambang di Cirebon, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Cirebon, Satu Indonesia – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (1/6/2025) telah menetapkan dua tersangka longsor Gunung Kuda Cirebon.

Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) dan menyebabkan belasan orang tewas.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Sumarni di Cirebon, dilansir dari Antara.

Ia mengungkapkan, keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Lanjut diungkapkannya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” tambahnya.

Ia menerangkan, AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras. 

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” tukasnya.

Dalam kasus ini, sambung Sumarni, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, ia mengutarakan ternyata izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Atas peristiwa ini, kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI