Jakarta, Satu Indonesia – Dalam talkshow “Menjaga Jakarta dari Perdagangan Orang: Sinergi Menuju Kota Global yang Aman bagi Perempuan dan Anak” pada Kamis (12/6/2025), diungkap bahwa ada beberapa lokasi spesifik dimana sering terjadinya TPPO di DKI Jakarta.
Tempat-tempat tersebut ialah kos-kosan dan hotel, menjadi lokasi paling sering terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta pada 2024 dan 2025.
TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah suatu kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dengan melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan eksploitasi.
TPPO sering kali menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dengan modus operandi yang beragam dan terus berkembang, termasuk kerja paksa, pernikahan paksa, prostitusi, dan eksploitasi seksual.
“Tahun 2024, walaupun terjadi juga di apartemen, motel, tetapi paling banyak di kos-kosan dan hotel. Tahun ini masih sama, kos-kosan dan hotel menjadi tempat yang cukup menyumbang terbesar terjadinya TPPO,” ujar Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Wulansari.
Wulansari juga menyebutkan dari total 87 kasus pada tahun 2024, perdagangan orang di kos-kosan terjadi sebanyak 36 kasus, lalu di hotel sebanyak 35 kasus. Sisanya, yakni rumah (lima kasus), motel (empat kasus), apartemen (tiga kasus), jalan (dua kasus), toko (satu kasus) dan mal (satu kasus).
Lalu, pada tahun 2025, data hingga tanggal 10 Juni mencatat total kasus 60 perdagangan orang ditemukan. Dari jumlah ini, sebanyak 25 kasus terjadi di kosan-kosan, kemudian di hotel (22 kasus), rumah (enam kasus), apartemen (tiga kasus), melalui aplikasi MiChat (dua kasus), tempat wisata (satu kasus) dan toko (satu kasus).
Wulansari mengatakan, angka kasus pada tahun 2024 dan 2025 lebih rendah dibandingkan tahun 2020 dan 2021 yakni masing-masing 125 dan 273 kasus.
Menurut dia, ini bukan karena kasus yang menurun, melainkan angka pelaporan yang turun.
“Di tahun 2020-2021 tinggi, ini masa pandemi COVID-19, penggrebekan-penggrebekan perkumpulan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dilakukan. Biasanya saat digrebek ternyata ada TPPO di situ, ada eksploitasi seksual anak,” kata dia.
Saat ini, sambung Wulansari, temuan kasus sangat bergantung pada peran masyarakat yang diharapkan bisa melaporkan sesuatu yang mencurigakan.
Dia mengatakan, pelaku TPPO menggunakan cara salah satunya relasi romantika. Pelaku menjadikan korban sebagai pacar kemudian tinggal bersama di kos-kosan.
“Ketika sudah pacaran tinggal di kosan bersama, ternyata punya masalah ekonomi lalu direkomendasikan ‘open BO’ (booking online/layanan prostitusi daring) saja. Biasanya itu beberapa kasus seperti itu,” katanya.

