Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (28/5/2025) mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAF, ADN, dan AE,” ujar Budi, dilansir dari Antara.
Dari informasi yang dihimpun, MAF diketahui merupakan Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2016-2025 bernama M. Ariswan Fauzi.
Sementara ADN maupun AE merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker bernama Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada awal pekan ini sempat memanggil Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker pada tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga memanggil Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad.
Pada Selasa (27/5/2025) kemarin, KPK memanggil mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2022-2025 Fira Firliza.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023.
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
Redaksi

