Balikpapan, Satu Indonesia – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar pada Kamis (22/5/2025).
Keduanya tersangka yang diketahui berinisial KB dan JG ini diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) hasil dugaan penyimpangan keuangan dalam proyek pembangunan milik PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Kasus ini sendiri bermula saat KB menjabat sebagai Project Manager dan JG sebagai Drafter di perusahaan tersebut. Dimana pada rentang waktu 1 April 2022 hingga 31 Juli 2023, keduanya diduga melakukan mark up terhadap tagihan borongan proyek pembangunan Camp E Km 38 CHR-FSP dan Site Facilities Area A CH98 CHR-FSP 100KM di wilayah Tabang, Kutai Kartanegara.
Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Beddy Suwendi mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah memanipulasi laporan pengajuan upah borongan. JG selaku Drafter menyusun laporan tagihan yang telah di-mark up, sementara KB menerima dan mengelola dana dari perusahaan berdasarkan laporan tersebut.
“Hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas menyebutkan, kerugian korporasi yang dialami PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa mencapai Rp1.696.800.345,” ujarnya, di Balikpapan, Kamis (22/5/2025).
Ia juga membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut ke Kejari Kukar usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum telah melakukan tahap II terhadap dua tersangka atas nama KB dan JG. Keduanya terlibat dalam penggelapan dana proyek dan telah merugikan perusahaan lebih dari Rp1,6 miliar,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah tuntas, “Selanjutnya kewenangan berada di tangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong,” terang Boedi.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Primair: Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan secara bersama-sama) Subsider: Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan dalam jabatan) Lebih Subsider: Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan secara umum)
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B-2174 dan B-2175/O.4.6/Eoh.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Perkara ini mencuat setelah laporan dari Direktur PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa, SIAUW BUDHI SULISTIO SETIAWAN, teregistrasi di Polda Kaltim dengan nomor LP/B/75/VII/2023/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 10 Juli 2023.
Dengan penyerahan Tahap II ini, proses hukum kedua tersangka memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam waktu dekat.
(MH/HL)

