Jakarta, Satu Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Kedua tersangka berinisial OHW dan H ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dari aktivitas judi.
Dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Rabu (7/5/2025), Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan bahwa tersangka OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H menjabat sebagai direktur.
“Perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi informasi, namun digunakan sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi ilegal. Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang,” ungkap Kabareskrim.
Jenderal bintang tiga ini lanjut menjelaskan bahwa para tersangka melalui anak perusahaan PT A2Z, yakni PT TGC, memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway digital. Situs-situs tersebut termasuk ArenaSl*t77, T*gel77, R*yal77VIP, dan lainnya.
Dana hasil judi tersebut kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang agar tidak mudah dilacak.
“Total uang yang berhasil disita mencapai Rp530 miliar lebih, termasuk rekening dari 22 bank, obligasi, dan empat unit kendaraan,” tambah Wahyu Widada.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.
Redaksi

