Surabaya, Satu Indonesia – Oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.
Dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya melalui Bidang Propam telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Pacitan berinisial LC.
Saat ini, ungkap dia, oknum LC telah dinonaktifkan dan ditempatkan di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim.
“Kapolda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota internal. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dan etika,” kata Kabid Humas, di Mapolda Jatim, Surabaya.
“Sanksi tegas menanti, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambahnya.
Pihaknya berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum.
“Komitmen kami, Penegakan hukum tanpa pandang bulu,” sambung Jules menegaskan.
Redaksi

