Rabu, April 29, 2026
No menu items!

Kamu Wajib Tau, Pemprov Kaltim Rilis Relaksasi Pajak Kedua

Samarinda, Satu Indonesia – Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud kembali meluncurkan gebrakan baru dalam hal relaksasi pajak usai dinilai mendapat respon positif dengan Program THR Spesial Lebaran.

Dua gebrakan bakal diberikan kepada masyarakat Kaltim, pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.

Relaksasi pajak kedua ini, diketahui akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025.

“Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil,” kata Gubernur dengan bangga di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/4/2025).

Gebrakan kedua Gubernur soal relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar Kaltim.

Rudy ingin kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim agar membayar pajaknya juga di Kaltim.

Bukan sebaliknya, “Menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara penikmat pajaknya adalah daerah asal kendaraan, tambahnya.

Selain itu, gebrakan lainnya yang diakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. “Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan,” ucap Rudy.

“Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya membayar tahun berjalan,” lanjut Gubernur.

Orang nomor satu di Benua Etam ini juga mengapresiasi antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan.

“Selaku Gubernur Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak,” sebutnya.

Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati dan jajaran saat di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/4/2025) | Pemprov Kaltim/HO.

Tak hanya itu, diingatkannya kembali bahwa kepada warga yang taat dan patuh membayar pajak, Gubernur Kaltim masih akan menambahnya dengan memberikan reward dengan total Rp5 miliar.

Reward tersebut berupa ibadah umrah ke tanah suci, sepeda motor listrik dan hadiah uang tunai.

Terkait antusias masyarakat yang luar biasa menikmati THR Spesial Lebaran sebelumnya, Gubernur Harum memberikan apresiasi tinggi.

“THR Spesial Lebaran ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menikmati manfaat pemutihan denda dan pajak, serta hanya membayar pajak tahun berjalan,” sambungnya.

Terpenting lagi, kata politisi Golkar sekaligus Ketua DPD Kaltim ini menyebut hasil pajak ini, akan kembali untuk rakyat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menambahkan bahwa sejak diberikan relaksasi pajak pertama, lonjakan penerimaan pajak yang sangat signifikan terjadi.

“Hari ini saja Pak Gubernur, sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja,” ungkapnya.

Sejak program ini diluncurkan, sudah terkumpul secara keseluruhan berkisar Rp82 miliar, “Jadi, sebelum Juni, cepat-cepat balik nama,” ujar Ismiati mengingatkan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Buah Cempedak, Si Legit yang Baik untuk Kesehatan

Samarinda, Satu Indonesia – Siapa tak kenal dengan buah cempedak? Buah yang satu ini terkenal dengan aromanya yang sangat kuat, tajam, dan khas, sering...