Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Langkah Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah mengumpulkan data dan informasi soal fakta- fakta hukum aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Diketahui pada Sabtu (5/4/2025), tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Disana, dijumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal.

Dari hasil pengecekan ini, pelaku kejahatan tampak mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat Fakultas Kehutanan Unmul ini.

Lalu, pada Minggu (6/4/2025) para pelaku kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara ‘hit and run’.

Akibat aktifitas ilegal ini, sekitar 3,26 hektar areal hutan diklat tersebut mengalami kerusakan ekosistem.

Atas laporan pihak Dekan Fahutan Unmul kepada Kemenhut,  Dirjen Gakkum Kehutanan Januanto memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan,” ungkap Januanto di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

“Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi”, tambahnya.

Diketahui, Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.

Terpisah, Kepala Badan P2SDM Kehutanan – Indra Exploitasia juga memberikan tanggapan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan diklat. Dari mulai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...