Rabu, Mei 6, 2026
No menu items!

Bantahan Korlantas Polri Soal Isu Aturan Tilang Kendaraan Disita Mulai April 2025

Jakarta, Satu Indonesia – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu soal adanya aturan tilang dengan melakukan penyitaan terhadap kendaraan.

Dalam keterangannya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Sementara itu, isu tersebut telah beredar luas dan viral di media sosial dan dinarasikan akan berlaku pada April 2025. Dalam isu yang viral itu, aturan tilang Polri 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.

Untuk itu, Dirgakkum kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Bahkan, dirinya mengungkapkan hingga saat ini belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Disini memang banyak katanya katanya yang penting adalah kita nyatanya seperti apa. Jadi sesuai dengan berita-berita yang viral itu dapat saya sampaikan bahwa untuk yang pertama tidak ada perubahan aturan tilang.Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” kata Dirgakkum di Aula Madellu Gedung NTMC Polri Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Dirgakkum menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dan juga meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat.

“Dari ETLE apabila masyarakat sudah tercapture pelanggaran itu akan kita validasi dulu, setelah kita validasi baru kita kirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar yang ada di kamera ETLE untuk melakukan pembayaran denda sehingga tidak ada perubahan sama sekali untuk penyitaan kendaraan tidak ada yang disampaikan di berita-berita itu,” ujar dia.

Raden Slamet menjelaskan, masyarakat dapat melakukan permintaan penghapusan pajak bilamana ada indikasi menjadi korban kejahatan seperti pencurian ataupun mengalami kecelakaan berat.

“Di Pasal 74 sudah ada apabila pajak kendaraan mati 5 tahun kemudian selama 2 tahun tidak diurus pajaknya, maka itu dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari masyarakat itu sendiri mungkin bisa jadi kecelakaan atau pencurian karena kendaraan itu yang tadinya terdaftar tapi tidak operasional kan sayang masyarakat harus tetap membayar pajaknya kalau itu tidak dihapuskan,” jelasnya.

Korlantas Polri memberikan layanan yang unggul kepada masyarakat dengan merilis inovasi Layanan Contact Center dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Itu yang perlu penjelasan atau perlu informasi dari masyarakat supaya tidak salah. Untuk supaya tidak salah informasi dari kami Korlantas akan selalu memberikan contact center untuk masyarakat menanyakan ke Korlantas maupun Ditlantas Polda sehingga dapat penjelasan yang senyata mungkin se-real mungkin yang terkini mungkin sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI