Jumat, April 24, 2026
No menu items!

Kapal Diduga Angkut 7,5 Ton Timah Ilegal ke Malaysia, Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan di Bangka Selatan

Satu Indonesia, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah seberat 7,5 ton ke Malaysia yang sebelumnya telah diungkap.

Kapal tersebut diamankan di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kapal itu diduga berfungsi sebagai pengangkut awal pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan bahwa penyitaan kapal ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman pasir timah ilegal seberat 7,5 ton ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menyita kapal dan mesin tempel, tetapi juga sejumlah barang bukti lain. Otoritas Malaysia sebelumnya menyisihkan 50 kilogram pasir timah sebagai barang bukti, meskipun total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk menelusuri jaringan distribusi serta mengidentifikasi aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Bangka Selatan.

Polri menegaskan akan terus mendalami dan mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TERPOPULER

TERKINI

BI Kaltim Luncurkan Program Kebanksentralan, Gandeng 6 Perguruan Tinggi

Samarinda, Satu Indonesia – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan pada Kamis (23/04/2026).Inisiatif ini menjadi wujud...