Minggu, Juni 21, 2026
No menu items!

Sempat Viral, Satpol PP Samarinda Sidang Tipiring Pedagang Es Kelapa

Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Samarinda yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda, Kamis (13/3/2025).

Sidang Tipiring ini menghadirkan seorang pedagang yang melanggar Perda 19 tahun 2001 pasal 8b yaitu melaksanakan usaha/kegiatan yang menggunakan badan jalan umum atau fasilitas pemerintah daerah tanpa seijin kepala daerah.

Pedagang tersebut ialah Mahrus Ali (35), pedagang es kelapa yang dinyatakan bersalah karena berulang kali berjualan di atas parit. Mahrus telah berkali-kali diperingatkan Satpol PP karena aktivitasnya berisiko menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir.

Menurut saksi dari Satpol PP Kota Samarinda pedagang tersebut telah beberapa kali diberikan himbauan dan peringatan agar tidak menggelar dagangannya di tempat yang dilarang, namun tetap diabaikan.

Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Samarinda memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menanggapi keterangan dari saksi, dan pedagang tersebut membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan mengakui kesalahannya.

Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar 100.000 rupiah dan ditambah biaya persidangan 5.000 rupiah karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Samarinda nomor 19 Tahun 2001 tentang peraturan dan pembinaan PKL di wilayah kota Samarinda.

Dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025), Anis Siswantini Kepala Satpol PP kota Samarinda yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa persidangan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar Perda kota Samarinda.

Sebagai informasi, kasus ini sendiri sebenarnya berbuntut panjang. Tak lama setelah razia penyitaan kelapa milik Mahrus beberapa waktu lalu, sebuah rekaman CCTV mulai beredar di media sosial. Dalam video itu, petugas terlihat membawa kelapa sitaan dan dalam hitungan jam, tuduhan pun bermunculan.

Sebagian netizen menuduh Satpol PP bertindak sewenang-wenang. Bahkan, tak sedikit yang berasumsi bahwa kelapa tersebut diamankan bukan untuk kepentingan penertiban, melainkan untuk berbuka puasa. Alih-alih mendapat dukungan, Satpol PP justru dihujani kecaman.

Ketika persidangan digelar, putusan hakim yang hanya mendenda Mahrus Rp 105 ribu membuat pihak Satpol PP kecewa.

“Sejujurnya, ini sangat kecil. Denda ini tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Dalam beberapa jam berjualan saja, pedagang bisa mendapatkan uang sebesar itu,” keluh Anis, dikutip Kamis (13/3/2025).

Mahrus sang pedagang es kelapa diketahui menerima keputusan hakim dengan tenang. Di hadapan hakim, ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Ia menyatakan tidak ada niat menyebarkan video tersebut agar viral. Kelapa yang disita pun masih ada di kantor Satpol PP dan belum diambil olehnya.

”Saya minta maaf atas kesalahpahaman ini,” ujar Mahrus saat sidang berlangsung.

Anis Siswantini Kepala Satpol PP kota Samarinda menambahkan, “Penegakkan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Pemerintah Kota Samarinda sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Samarinda.”

”Siapapun tidak dilarang untuk berjualan tetapi di tempat yang benar dan tidak melanggar Perda yang telah di tentukan. Satpol PP Hanya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban umum untuk menjaga kota Samarinda tetap rapi, bersih dan indah,” tutup Anis.

Kasus Mahrus Ali ini menjadi contoh betapa sulitnya menegakkan aturan di tengah opini publik yang mudah digiring oleh potongan-potongan video. Ketika aparat berusaha menjaga ketertiban, selalu ada pihak yang merasa dizalimi. Dan ketika video beredar tanpa konteks yang utuh, kebenaran pun sering kali menjadi kabur.

TERPOPULER

TERKINI