Tenggarong, Satu Indonesia – BPK berhasil mengungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang menerima honorarium sebanyak 900 kali pembayaran dalam setahun, dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Temuan tersebut mendorong Pemkab Kukar mempercepat penerapan Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online untuk mencegah penyimpangan serupa.
Sistem ini resmi diluncurkan Bupati Aulia Rahman Basri pada Selasa (17/06/2026) di Pendopo Odah Etam Tenggarong, dengan tujuan untuk menutup celah penyimpangan serta manipulasi dokumen dalam proses pencairan keuangan daerah.
Bupati Aulia membeber, temuan honorarium fantastis tersebut muncul dalam pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun ini.
Dari hasil audit itu, BPK menemukan adanya indikasi perubahan lampiran dokumen pencairan dana setelah berkas yang telah diverifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diserahkan secara manual ke pihak perbankan.
“Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun. Nah, ini terjadi,” jelasnya.
Menurut Aulia, temuan tersebut membuat pemerintah daerah melakukan evaluasi serius terhadap sistem pencairan keuangan yang selama ini masih menggunakan mekanisme manual pada sejumlah tahapan.
Dokumen pencairan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh BPKAD Kukar, sejatinya telah melalui prosedur yang benar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diterima pemerintah daerah, terdapat perubahan pada lampiran dokumen saat proses pengiriman menuju pihak perbankan.
“Harus kita akui bahwa tidak semua orang itu punya mental dan mindset yang sama terkait pelayanan keuangan ini. Ada beberapa orang yang masih berpikiran untuk melakukan fraud pada saat mendeliver berkas dari kantor BPKAD ke perbankan,” jelasnya lagi.
Diceritakan Aulia, BPK menemukan adanya perubahan lampiran pada dokumen pencairan dana yang sebelumnya telah diverifikasi oleh bagian perbendaharaan BPKAD. Perubahan ini terutama ditemukan pada pencairan melalui mekanisme Ganti Uang (GU), khususnya pembayaran honorarium.
“Ketika berkas yang diverifikasi sudah di-ACC oleh BPKAD, pada saat sampai ke perbankan lampirannya berubah. Nama-namanya pun berubah. Oleh karena itu BPK menemukan hal tersebut dan meminta kita segera melakukan perbaikan,” terangnya.
Pihak perbankan pada saat itu menjalankan proses pembayaran berdasarkan dokumen yang diterima karena dianggap telah menjadi satu kesatuan dengan lembar-lembar yang sah.
“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” bebernya.
Atas dasar itu, implementasi SP2D Online merupakan salah satu tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI yang meminta pemerintah daerah segera menghentikan ketergantungan terhadap pengiriman dokumen secara manual.
Selain sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah, sistem baru tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan peluang terjadinya manipulasi dokumen dan penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.
“Kami laporkan bahwa implementasi SP2D Online ini selain sebagai upaya perbaikan, juga merupakan salah satu bagian dari rekomendasi BPK RI yang harus kami laksanakan setelah pemeriksaan kemarin,” tegasnya.
Melalui sistem SP2D Online, seluruh proses penerbitan surat perintah pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem perbankan. Dengan demikian, tidak lagi diperlukan pengiriman dokumen fisik dari BPKAD ke bank sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Sebelum sistem tersebut diterapkan tegasnya, dokumen yang telah selesai diproses harus dicetak dan dibawa secara langsung ke bank untuk dilakukan pencairan. Proses itu kini digantikan dengan sistem digital yang terpantau secara real time.
“Kalau dulu setelah berkas lengkap diproses di BPKAD, dicetak, kemudian dibawa ke bank. Sekarang dengan SP2D Online tidak perlu lagi membawa kertas-kertas tersebut. Semua langsung terhubung secara online,” katanya.
Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan dashboard Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pencairan dana dapat dipantau oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
“Semua pihak bisa memonitor secara online. Tahu-tahu uangnya sudah masuk ke rekening masing-masing. Harapan kita tentu layanan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih aman,” harapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi SP2D Online di Kukar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kukar menjadi daerah ke-12 di lingkungan Bank Kaltimtara yang menerapkan sistem tersebut.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga implementasi SP2D Online ini dapat dilaksanakan,” katanya.
Terkait temuan ASN yang menerima honor hingga Rp9,5 miliar dalam setahun, Bupati Aulia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini proses penyelesaian masih berjalan mengikuti aturan dan mekanisme pemeriksaan BPK.
“Sesuaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ada tahapan-tahapannya. BPK memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian temuan tersebut dan saat ini sedang kami tindak lanjuti,” pungkas Bupati.

