Senin, April 20, 2026
No menu items!

Kadishub Samarinda Tegaskan Ring Road Memang Jalur Truk, Warga Diminta Waspada

Samarinda, Satu Indonesia – Merespon insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pemotor, yakni seorang ibu dan anak di Jalan Ring Road 2, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu angkat bicara.

Menurutnya, jalan Ring Road 1 hingga Ring Road 3 di Kota Samarinda merupakan jalur khusus angkutan berat, termasuk truk peti kemas, sehingga masyarakat diminta lebih waspada saat melintasi kawasan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa telah terjadi pada Selasa, 14 April 2026 silam di Jalan Nusyirwan (Ring Road 2), Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Jalan Ring Road itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang sebagai lintasan angkutan peti kemas, baik ukuran 20 kaki maupun 40 kaki,” ujarnya.

Lebih lanjut Manalu menjelaskan, jalur tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan logistik yang menghubungkan Samarinda dengan daerah lain, seperti Bontang dan Kutai Timur. Karenanya, tidak ada pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan berat di jalur tersebut.

“Kalau itu diatur dengan waktu, ya akibatnya juga akan melumpuhkan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan barang-barang dari Pelabuhan Samarinda,” kata Manalu.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat, baik pengendara roda dua maupun roda empat untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur ini, mengingat intensitas kendaraan besar yang cukup tinggi. Pengendara diminta memperhatikan rambu lalu lintas serta menjaga jarak aman, terutama saat berada di dekat kendaraan angkutan berat.

“Kalau ada kendaraan besar, lebih baik kita menjaga jarak,” ujarnya.

Terkait pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas, Manalu menyebut pihaknya mengandalkan rambu-rambu yang telah dipasang oleh berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, Dishub provinsi, hingga Dishub kota. Selain itu, ia meyakini pengemudi kendaraan berat telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga dapat memahami rambu yang berlaku.

Sementara itu, penyelidikan kasus kecelakaan tersebut masih bergulir. Dishub masih menunggu hasil investigasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.

“Kita tidak bisa langsung memberikan pernyataan siapa yang salah dalam terjadi kecelakaan ini,” ujarnya.

Manalu pun mengimbau masyarakat agar tak saling menyalahkan sebelum ada hasil resmi, serta selalu mengedepankan keselamatan saat berkendara.

TERPOPULER

TERKINI