Rabu, April 22, 2026
No menu items!

Karyawan Swasta di Samarinda Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 2,2 M

Samarinda, Satu Indonesia – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, HN (32), terhadap PT Indomarco Prismatama.

Tersangka HN (32) merupakan seorang karyawan PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik perusahaan.

Kejadian ini terungkap pada 30 Juli 2024, setelah pihak perusahaan menerima laporan dari regional Malang mengenai adanya selisih harga pokok penjualan (HPP) pada jurnal laporan keuangan antara toko Frenchies dan toko reguler.

Atas informasi tersebut, pihak perusahaan melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasil investigasi di Agustus 2024, tersangka berinisial H (32), mengaku telah memanipulasi harga dari supplier, di mana selisihnya dialihkan ke rekening pribadinya.  

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal audit, ditemukan selisih sebesar Rp2.314.601.503 dan dia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.214.669.997.

Atas temuan tersebut pihak perusahaan pun melaporkan karyawannya tersebut ke Polresta Samarinda terkait dengan penggelapan dalam jabatan.

“Kami terima laporan terkait dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yakni penyelewengan uang perusahaan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata, dikutip Selasa (11/3/2025).

Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tersebut setelah cukup bukti tersangka langsung diamankan.

“Dari keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada, termasuk pengakuan tersangka, pelaku terbukti melakukan penggelapan uang miliaran milik perusahaan,” lanjut AKP Dicky.

Terkait modusnya, Dicky menyebut pelaku memanipulasi harga dengan mencantumkan nominal yang berbeda pada kwitansi dibandingkan dengan faktur dari supplier.

“Setelah itu diinput ke sistem dengan menggunakan harga kwitansi, sehingga terdapat selisih yang telah dibayarkan oleh pihak Indomarco, dimana selisih tersebut diminta di transfer ke rekening pribadi tersangka,” pungkasnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendel hasil audit internal, invoice dan faktur pembayaran dari tahun 2020 hingga 2024, serta rekening koran Bank BCA milik PT Indomarco Prismatama.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa tersangka. Polisi juga terus melengkapi dokumen penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk terus memperketat sistem audit dan pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

TERPOPULER

TERKINI