Kamis, April 30, 2026
No menu items!

Bandar Narkotika, Dittipidnarkoba Polri Tahan Direktur Persiba Balikpapan, ini Kronoliginya!

Jakarta, Satu Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Direktur Persiba Balikpapan pada Sabtu (8/3/2025).

Saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (10/3/2025), Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas join antara Dittipidnarkoba dengan Subdit 5 Bareskrim Polri dan Polda Kaltim.

“Saya dengan Kasubdit 5 Kombes Pol Cahyo akan melakukan pemberitahuan kepada rekan-rekan bahwa kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C yang merupakan daripada Direktur Persiba. Ya saya jelaskan masalahnya pertama adalah hasil join investigasi Subdit 5 dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas 2A Balikpapan, dimana pada tanggal 27 Pebruari 2025 lapas Balikpapan melakukan razia, karena diduga dari pak Cahyo ada peredaran narkotika disana, betul didapatkan disana, didapatkan semula infonya ada 3 kilogram, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan itu dari 9 tersangka,” katanya, dalam keterangan resminya, dilihat dari Instagram Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dikutip Senin (10/3/2025).

Sementara peran C, tambahnya adalah sebagai bandar. “Saya ulangi C adalah sebagai bandar narkoba,” tegasnya.

Mengapa demikian, kata Mukti, karena keterangan dari para tersangka ada 9 bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali disana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan.

“Terus E berikutnya, adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan,” ungkap Mukti.

Berikutnya, “Ada saudara S, J, S, A, A, B, B, F adalah penjual di dalam Lapas Balikpapan, barang bukti adalah sabu, ya sabu, dari keteranganya saudara E, bendahara dia, memberikan uangnya kepada E yang merupakan pengendali,” lanjutnya.

Pengendali ini, sambung Mukti, mentransfer uang ke rekening D, “D ini masih kita dalami. Dari D lari kepada K dan R. Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku yang tadi saya bilang, ya itu dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar Narkotika di wilayah Kaltim, sejak kapan?, sejak lama ya,” bebernya Mukti.

“Sesuai perintah bapak Kapolri, sesuai perintah bapak Kabareskrim, kalau bandar wajib dimiskinkan. Makanya kita dalami untuk TPPU nya,” sambungnya.

Untuk TPA nya, terang Mukti, ditangani Polda Kaltim.

Sementara itu, “Untuk TPPU nya ditangani oleh pak Cahyo, Ka Subdit 5 TPPU, modus operandinya, kita kerjasama dengan Lapas bahwa ada peredaran disana dipimpin oleh Ka Lapas langsung melakukan razia, ya kalau sebelumnya dari masuk 3 kg, ternyata tinggal 69 gram ya, dimana C dan K pada hari yang sama, juga 27 Januari dia pernah mampir ke tempat saudara E untuk menunjuk sebagai pengendali dan ini sudah berlangsung lama, jadi saya simpulkan dia adalah bandar, karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya, TPPU kasusnya Hendra, yang sudah di vonis Hendra Sabaruddin ya, ini ada kaitannya ya,” tandas Dittipidnarkoba.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Skema Terorganisir Terbongkar: 20 Ribu Liter BBM Subsidi Disalahgunakan, 25 Tersangka Diciduk

Balikpapan, Satu Indonesia – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur. Dalam operasi selama 30 hari,...