Penajam, Satu Indonesia – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan jajaran polsek, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme aparat dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres PPU tersebut diikuti sekitar 50 personel dari berbagai fungsi, mulai dari Reskrim, Binmas, Samapta, Provost, hingga perwakilan anggota lainnya. Sosialisasi dipimpin Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, Muntini, bersama tim, serta dihadiri jajaran pejabat Polres PPU.
Materi yang disampaikan mencakup regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasikum Polres PPU, Achmad Hadi Siswoyo, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum menjadi kunci dalam mendukung kinerja aparat di lapangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aturan hukum terbaru, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pre-test, dilanjutkan penyampaian materi serta diskusi interaktif, hingga post-test sebagai evaluasi pemahaman peserta. Antusiasme terlihat tinggi, khususnya dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Polri, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

