Kamis, April 30, 2026
No menu items!

Skema Terorganisir Terbongkar: 20 Ribu Liter BBM Subsidi Disalahgunakan, 25 Tersangka Diciduk

Balikpapan, Satu Indonesia – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur. Dalam operasi selama 30 hari, aparat kepolisian mengamankan 25 tersangka dari 22 laporan polisi, dengan total barang bukti mencapai 20.867 liter BBM subsidi.

Wakil Kepala Polda Kaltim Adrianto Jossy Kusumo didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Dalam 30 hari ini, kami bersama stakeholder terkait berhasil mengungkap 22 laporan dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20.867 liter BBM, terdiri dari pertalite sekitar 15.765 liter dan solar sekitar 5.102 liter,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kejaksaan, Pertamina, serta unsur TNI melalui Denpomdam dan Denpomal. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, dengan sebaran kasus di antaranya di Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga daerah hulu seperti Mahakam Ulu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan modus operandi secara sistematis, antara lain dengan memanfaatkan 113 barcode untuk mengisi BBM subsidi berulang kali di berbagai SPBU. Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, sebelum dipindahkan ke jeriken dan drum untuk dijual kembali.

“Modusnya menggunakan barcode secara bergantian dan berulang di SPBU. BBM yang diperoleh kemudian ditampung menggunakan tangki modifikasi, dipindahkan ke jeriken maupun drum, lalu dijual kembali,” jelasnya.

Selain BBM, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya puluhan kendaraan dari roda dua hingga roda enam, ratusan jeriken, puluhan drum, serta peralatan pendukung seperti selang dan pompa.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan sistem distribusi BBM subsidi telah dilengkapi pengawasan berbasis teknologi, termasuk penggunaan barcode yang terintegrasi dengan identifikasi kendaraan di SPBU.

Executive General Manager Regional Kalimantan, Isfahani, menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dan data yang terdaftar, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga memerlukan peran aktif operator SPBU dan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berjalan transparan dan tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

TERPOPULER

TERKINI

Polsek Waru Gandeng ASPI, Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Sumber Ekonomi Warga

Penajam, Satu Indonesia – Upaya pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat terus diperkuat jajaran kepolisian. Polsek Waru bersinergi dengan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (ASPI)...