Samarinda, Satu Indonesia – Sejak tahun 2023 lalu Pemerintah Kota Samarinda mulai mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di pinggir jalan. Keduanya dilarang menggunakan fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Tepian.
Hal ini berlanjut hingga tahun 2025. Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Wali Kota Samarinda kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Edaran ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah serta aktivitas lainnya di bulan suci Ramadhan.
Jika dulu di banyak trotoar di jalan-jalan kota Samarinda bisa dengan mudah kita temui gerai-gerai zakat serta gerai-gerai penukaran uang liar, sekarang gerai zakat mesti buka di pelataran rumah, ruko, atau sekretariat mereka sendiri, bukan di atas trotoar.
Sementara penukaran uang liar tidak lagi diizinkan untuk beroperasi, sejalan dengan larangan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mana uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan, sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.
Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan aktivitas penukaran uang sendiri akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Ditemui Satu Indonesia pada Senin (3/3/2025), Prisma, warga Samarinda yang tinggal di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu mengaku tidak mengetahui perihal adanya pelarangan dari Pemkot Samarinda mengenai dibukanya gerai-gerai zakat di trotoar dan penukaran uang liar di Samarinda.
Prisma mengaku jika ia dan suami biasanya membayar zakat secara langsung kepada salah satu keluarga yang termasuk kategori penerima zakat, sementara ketiga anaknya selalu membayar zakat di sekolah mereka masing-masing.
”Biasanya saya dan suami membayar zakat fitrah pada minggu terakhir bulan Ramadhan. Kalau anak-anak, membayar zakatnya menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh sekolah,” ucapnya.
Menurut Prisma, pelarangan ini diberlakukan agar para Amil Zakat dari pemerintah bisa bekerja lebih optimal dalam penyalurannya.
”Gerai-gerai zakat yang ada di pinggir jalan itu, khawatirnya walaupun dari suatu lembaga tapi belum memiliki izin tempat ya, untuk membuka gerai tersebut. Dan dikhawatirkan juga kalau penyalurannya tidak tepat atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Prisma.
Sementara Rahmat, warga Samarinda lainnya yang tinggal di Kecamatan Samarinda Kota menyatakan bahwa ia dan keluarga biasanya membayar zakat di malam-malam terakhir bulan Ramadhan.
”Bayar zakat biasanya kami di masjid di dekat rumah, di Masjid Al-Misbah. Bisa juga di masjid atau langgar lainnya. Kalau untuk anak-anak biasanya membayar zakat di sekolah mereka masing-masing, sesuai dengan waktu dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Madrasahnya, biasanya bayar di pertengahan Ramadhan, sekalian saat mereka sedang masuk sekolah atau kegiatan pesantren Ramadhan, begitu,” ucapnya.
Lebih lanjut Rahmat berpendapat bahwa tidak ada masalah bagi masyarakat tentang pelarangan pembukaan gerai zakat di trotoar karena masih banyak tempat-tempat penyaluran zakat lain yang resmi dan diizinkan oleh Pemkot.
”Menurut saya itu bagus, tidak perlu ada gerai-gerai zakat di trotoar karena cukup mengganggu ketertiban, karena sebenarnya memang sudah difasilitasi di tempat-tempat yang seharusnya, seperti di masjid atau lembaga-lembaga zakat resmi,” pungkasnya.

Sementara mengenai pelarangan adanya gerai-gerai penukaran uang Lebaran di pinggir jalan, Halimah, warga Samarinda yang tinggal di Jalan KS. Tubun menyatakan bahwa ia tidak pernah mendatangi gerai-gerai liar tersebut untuk menukarkan uang.
”Kalau saya sendiri enggak pernah tukar uang di pinggir jalan sih ya,” ucapnya kepada Satu Indonesia, Senin (3/3/2025).
”Karena katanya kan bayarnya lebih, walaupun mungkin sebagai biaya operasional pengganti ngantri di bank, tapi kan akadnya tukar uang tanpa pemberitahuan biaya operasional tadi, jadinya kan jatuhnya jual beli uang,” lanjutnya.
Halimah berpendapat mengenai pelarangan dari Pemkot Samarinda tersebut adalah hal yang baik dan memang sudah seharusnya.
”Kalau tukar uang kayaknya difasilitasi sama BI (BI Kaltim) kan ya. Saya ada baca sih, katanya harus daftar online kalau mau tukar uang baru. Lebih bagus lewat BI begitu sih, jadi enggak jual uang kayak dipinggir jalan ya, jadi enggak riba,” tambahnya.
Sementara mengenai dimana ia menukarkan uang untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran nanti, Halimah mengatakan bahwa ia sering menitipkan penukaran uang kepada keluarga atau temannya.
”Saya seringnya titip keluarga atau teman yang kerja di bank,” pungkasnya sambil tersenyum.
Sebagai informasi tahun 2025 ini Bank Indonesia (BI) Kaltim telah menyiapkan uang kartal sebesar Rp2,2 triliun guna memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran.
Dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025) lalu, Kepala Perwakilan BI Kaltim, Budi Widihartanto, menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai bank di Kalimantan Timur untuk mempermudah proses penukaran uang baru. Selain itu, BI Kaltim juga menambah 40 titik layanan penukaran uang, termasuk di daerah terpencil, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan uang baru menjelang hari raya.
“Layanan penukaran uang dilakukan di berbagai kabupaten dan kota, termasuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Kami juga menggandeng Bank Kaltimtara untuk mendistribusikan uang baru di Berau, Sangatta, dan Kutai Barat,” ujar Budi, dikutip Senin (3/3/2025).
Untuk menjaga distribusi yang merata, BI Kaltim membatasi jumlah penukaran uang baru sebesar Rp4,3 juta per orang. Langkah ini diambil agar seluruh masyarakat dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam menukar uang tanpa terjadi penumpukan di satu lokasi.

