Penajam, Satu Indonesia – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar tindak lanjut Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum soal penyelesaian permasalahan lahan eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP) pada Jum’at (28/2/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri PPU ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Drs. H. Tohar yang mewakili Bupati PPU, Asisten I Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan beserta perangkatnya.
.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM pada 7 Februari 2025 lalu.
Upaya ini dilakukan imbas adanya klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
.
Pertemuan tersebut membahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan.
Menurut data yang dihimpun dari Kelurahan Riko, terdapat 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Sementara itu, terdapat 42 warga lainnya yang hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.
Tak hanya itu, sebanyak 34 warga dari luar PPU juga memiliki bukti kepemilikan. Selain itu, terdapat pula 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
.
Selanjutnya, menurut data Kelurahan Sepan, tercatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.
Redaksi
Sumber: Humas Setdakab PPU

