
Balikpapan, Satu Indonesia – Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan yang beragama Nasrani menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.
Upacara penyerahan remisi berlangsung di Aula Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut: remisi 15 hari ada 1 orang, remisi 1 bulan ada 25 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 9 orang, remisi 2 bulan ada 1 orang.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet menyampaikan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi khusus hari raya natal ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,”kata Pujiono.
Dirinya berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan menjalani hidup dengan lebih positif.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mustofa, juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini menjadi momen istimewa bagi warga binaan Nasrani. “Hari ini merupakan hari berbahagia bagi warga binaan Lapas Balikpapan, khususnya warga binaan beragama nasrani, dimana pada hari ini selain merayakan Natal Tahun 2024, mereka juga mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi,” jelas Mustofa.
Mustofa juga menjelaskan bahwa remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama di Lapas.
Acara berlangsung dengan khidmat dan membawa suasana haru serta kegembiraan bagi para warga binaan yang menerima remisi tersebut.

