Samarinda, Satu Indonesia – DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi dengan perwakilan pedagang pemilik SKTUB resmi Pasar Pagi di Kantor DPRD Samarinda pada Jum’at (23/01/2026).
Audiensi ini digelar guna menampung aspirasi pedagang yang belum mendapatkan kepastian kios pada tahap kedua penataan Pasar Pagi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan seluruh hasil pertemuan akan disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota. Ia menegaskan, inti persoalan yang disampaikan pedagang adalah soal kepastian waktu dimulainya tahap dua dan kepastian mendapatkan kios.
“Pada dasarnya semua yang mereka lakukan hanya ingin mendapatkan kepastian. Yang pertama kapan tahap dua, yang kedua mereka pasti dapat atau tidak,” ujar Nurrahmani.
Nurrahmani menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mulai mengolah data untuk tahap dua, termasuk data jumlah objek kios dan kios yang disewakan. Data tersebut akan dijadikan bahan presentasi kepada Wali Kota sebelum keputusan diambil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang akan disampaikan pada Wali Kota tak hanya soal angka dan data, tetapi juga kondisi psikologis pedagang di lapangan. Apalagi, dalam waktu dekat para pedagang akan menghadapi bulan Ramadan yang menjadi momentum penting untuk mencari penghasilan.
“Bukan cuma cerita data, tapi juga geliat dan kondisi emosional pedagang. Termasuk menghadapi puasa yang sebentar lagi,” katanya.
Nurrahmani menegaskan, pemerintah juga ingin persoalan ini segera selesai. Namun, penyelesaian tidak boleh tergesa-gesa karena dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Soal kapan tahap dua dimulai, Nurrahmani mengaku belum bisa memastikan. Ia menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Wali Kota setelah proses presentasi dan pembahasan selesai dilakukan.

