Kamis, Juni 18, 2026
No menu items!

Damai, Sengketa Informasi PT Sejahtera Wastu Perintis dengan Pertamina Patra Niaga Tuntas

Samarinda, Satu Indonesia – Sengketa informasi publik antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga resmi berakhir melalui kesepakatan damai yang difasilitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.

Penyelesaian sengketa tersebut ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor KI Kaltim, Rabu (17/06/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Sencihan, didampingi anggota majelis Wesley Liano Hutasoit dan Juera, serta Panitera Pengganti Rimawati.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisioner menyatakan sengketa informasi dengan nomor registrasi 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 selesai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi.

Sebelumnya, Pemohon dan Termohon telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah pada 12 Mei 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026 di Ruang Mediasi KI Kaltim, Samarinda, dengan mediator Hajatul Amin.

Dalam proses mediasi, PT Pertamina Patra Niaga bersedia memberikan penjelasan serta informasi yang diminta oleh PT Sejahtera Wastu Perintis terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi di Kota Samarinda.

Terdapat empat poin utama yang menjadi objek permohonan informasi dan berhasil disepakati dalam mediasi, yakni prosedur pengajuan kuota biosolar bersubsidi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, dasar penerbitan kebijakan pembatasan pengisian biosolar bagi kendaraan angkutan, data kendaraan yang berhak memperoleh kuota biosolar bersubsidi, serta penjelasan mengenai perbedaan kuota pengisian yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina dengan pelaksanaan di lapangan.

Karena semua data yang diminta sudah diberikan dan kedua belah pihak telah puas dengan hasil mediasi, Majelis Komisioner KI Kaltim mengetok palu dan mengesahkan perjanjian damai tersebut

“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Ketua Majelis, Sencihan.

Dengan disahkannya perjanjian damai tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan sengketa ke proses hukum berikutnya. Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa informasi publik antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga.

Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi contoh bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan secara konstruktif melalui dialog dan musyawarah, sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus memperkuat semangat keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

TERPOPULER

TERKINI

Pemerintah Tutup Klinik Kecantikan Ilegal Milik Asing di Bali

Jakarta, Satu Indonesia – Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin...