Mataram, Satu Indonesia – Kementerian Sosial pada Senin (2/12/2024) memeriksa kondisi Iwas (22), seorang penyandang disabilitas usai ditetapkan menjadi tersangka.
IWAS diketahui ditetapkan menjadi tersangka soal kasus pelecehan fisik di Mataram, Nusa Tenggara Barat oleh Polda NTB pada Senin (2/12/2024).
“Hari ini kami akan mengunjungi Iwas dan melihat kondisinya,” ujar Yodha Wahdiat Setiawan, Pekerja Sosial Ahli Pertama Sentra Paramita Mataram, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/12/2024).
IWAS merupakan seorang penyandang disabilitas fisik yang tidak memiliki kedua tangannya sejak lahir.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Iwas menjadi tersangka setelah menerima laporan rudapaksa. Pasca penetapan status sebagai tersangka, saat ini Iwas sedang menjalani tahanan rumah.
Menanggapi hal tersebut, Kemensos bersama seorang psikolog klinis menjumpai IDWS dan pendamping korban rudapaksa untuk melihat langsung kondisi mereka.
Tak hanya sekali, Kemensos juga akan memantau kondisi mereka secara berkala baik secara langsung maupun melalui pendamping.
Selain itu, Kemensos juga berkoordinasi dengan Polda NTB dan Dinas Sosial Kota Mataram guna mengawal proses hukum yang berlaku.
Redaksi

