Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada tahun 2027.
Antisipasi tersebut disampaikan Menteri KKP Trenggono usai rapat koordinasi terbatas bidang pangan di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Pemerintah, katanya, merencanakan akan mengubah regulasi yang mengatur garam antara lain Perpres 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Sebetulnya begini, kontrolnya saat ini di Kemenko (Pangan). Kalau dulu kan kontrolnya yang konsumsi di KKP, lalu kita verifikasi, lalu yang industri ke Kementerian Perindustrian. Nah dengan perubahan organisasi kementerian saat ini, semuanya beralih ke Kemenko. Nah di Kemenko, yang membidangi soal teknisnya kan KKP,” ujar Menteri Trenggono, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (28/11/2024).
Menteri KKP menjelaskan, sebagai penelitian teknis yang mempunyai mandat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional untuk mewujudkan swasembada di tahun 2027. Salah satu langkah strategi KKP akan membangun pemodelan produksi garam di Nusa Tenggara Timur tahun depan.
Pemodelan pembangunan akan memperkuat sektor hulu perusahaan nasional. Persoalan di hulu inilah yang menurutnya penghambat menjadi majunya industri garam di negeri selama ini. Kendala yang menghadap salah satunya soal kualitas garam lokal yang belum memenuhi standar industri.
“Kami ingin membangun satu modeling, untuk membuat produksi (garam). Kami sudah mengidentifikasi di Nusa Tenggara Timur, dan itu ada wilayah yang bagus. Kalau garam industri itu kira-kira kebutuhannya pada dasarnya di NaCL minimal 97, nah di sana itu lebih dari 97 persen,” tambahnya.
Pemodelan pembangunan sendiri akan dilakukan tahun depan, dengan melibatkan BUMN bidang pangan. Pihaknya tengah menyiapkan tim sehingga pembangunan pemodelan di NTT berjalan sesuai rencana dan aturan.
“Saya kira yang paling penting adalah soal hulu, jadi kalau hulu berlimpah saya punya keyakinan industri bisa hidup. Yang penting ini kita kerjakan (modelingnya),” tegasnya.
Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional tahun 2023 mencapai 2,5 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri sebanyak 4,9 juta ton. Kebutuhan dalam negeri mencakup kebutuhan konsumsi, industri, hingga farmasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, pemerintah menargetkan tahun depan Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan garam konsumsi, sehingga tidak perlu lagi mengimpor. Sedangkan pemberlakuan kran impor untuk garam industri ditargetkan pada tahun 2027.
“Tanggung jawab garam itu juga bagian dari pangan, jadi harus swasembada. Tahun depan kita tidak boleh mengimpor garam untuk dikonsumsi lagi, dan itu diatur oleh Perpres 126. Jadi tanggung jawabnnya besar. Juga untuk garam industri, harus bisa produksi sendiri. Ini luar biasa beratnya,” jelas Zulhas sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, sambungnya, segala hal yang berkaitan dengan garam yang sudah diatur dalam neraca komoditas verifikasinya ada di kementerian teknis (KKP). Selain Perpres 126, Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga menyinggung soal garam, khususnya yang berkaitan dengan impor.
Redaksi