satuindonesia.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024) buntut penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menjelaskan perkembangan proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang sempat dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Komisi Yudisial.
Ia mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut belum dilakukan hingga proses kasasi Gregorius Ronald Tannur rampung.
“Sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH, ya. Belum ada,” kata Yanto, dilihat dari Instagram Humas Mahkamah Agung.
Perkembangan terkini, tiga hakim dimaksud telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap. Tiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi saat menangani perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat pertama.
Jubir MA ini juga menjelaskan MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan etik hakim. Sementara itu, ketika hakim terjerat kasus pidana, proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Dirinya lantas mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan inkrah.
“Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Majelis hakim PN Surabaya tersebut diketahui telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
KY lantas menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud pada Senin (26/8/2024) lalu. KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dilansir dari Antara, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta pada Rabu (23/10/2024) menjelaskan bahwa KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke MKH.
Kendati demikian, sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA ketika itu masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.
Redaksi

