satuindonesia.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/10/2024).
Luhut lantas mengikuti ucapan sumpah jabatan yang dibacakan Presiden Prabowo, “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara dan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Luhut, dikutip Selasa (22/10/2024).
Selanjutnya, para menteri anggota Kabinet Merah Putih satu per satu menandatangani berita acara pelantikan. Penandatanganan dimulai dari tujuh menteri koordinator (menko), kemudian dilanjutkan para menteri, termasuk kepala badan.
Sebagai lembaga baru dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih,, lantas bagaimana tugas dan fungsi DEN ini?
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) diketahui merupakan sebuah badan atau lembaga yang bertugas memberikan saran dan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi nasional. Tugas dan peran tersebut cukup strategis karena membantu pemerintah merumuskan arah kebijakan ekonomi ke depan.
Disamping itu, lembaga ini nantinya menjadi strategis karena akan membantu pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi yang bersifat makro, serta membantu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Rekomendasikan Kebijakan Ekonomi
DEN merupakan lembaga yang nantinya akan memberikan rekomendasi kebijakan ekonomi kepada pemerintah. Konteksnya bisa meliputi analisa kondisi ekonomi nasional, tren global, serta dampak kebijakan yang sudah diambil, kemudian memberikan panduan yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan strategis.
Susun Kebijakan Ekonomi
Tidak hanya memberikan rekomendasi kebijakan ekonomi, DEN juga berfungsi menyusun kebijakan ekonomi yang ruang lingkupnya luas, mulai dari kebijakan ekonomi fiskal, moneter, maupun kebijakan sektor riil. Sehingga jangan heran jika nanti Opung Luhut akan mengurusi pengelolaan utang hingga infrastruktur negara.
Evaluasi Kebijakan Ekonomi
DEN juga menjadi lembaga yang memantau kebijakan ekonomi di hilirnya, yakni mengevaluasi kebijakan ekonomi yang sudah dilakukan. Hal itu termasuk wewenang untuk menganalisa pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, defisit anggaran, serta dampak kebijakan ekonomi terhadap kesejahteraan rakyat.
Bersinggungan dengan Kementerian Ekonomi
Sesuai dengan nama lembaganya, ruang lingkup kerja DEN nantinya akan bersingggungan dengan kementerian yang terkait dengan ekonomi. Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), akan menjadi kementerian yang akan beririsan dengan ruang lingkup DEN.
Hasilkan Solusi atas Masalah Ekonomi Spesifik
Begitu strategisnya DEN, dewan ini juga bisa diminta untuk mencari solusi atas masalah-masalah ekonomi yang spesifik, seperti ketidakseimbangan antara pasokan dengan permintaan di sektor-sektor tertentu, reformasi birokrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, atau strategi untuk menarik investasi asing.
Redaksi

