Kamis, Juni 18, 2026
No menu items!

Pinta Tunjangan Jabatan naik 142 persen, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi ke MA

satuindonesia.co.id, Jakarta – Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan bahwa pihaknya meminta kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid saat audiensi dengan Mahkamah Agung RI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (7/10/2024).

“Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012,” kata Fauzan, dilansir Antara.

Salah satu pertimbangan kenaikan itu, katanya, lantaran tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA belum direvisi.

“Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan,” tambahnya.

Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas.

Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.

“Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, yang notabenenya berada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding,” kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.

Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.

SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.

“Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial,” tutur dia.

Pada hari Senin ini, SHI beraudiensi di MA serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keesokan harinya, Selasa (8/10), Fauzan mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan DPR RI untuk membicarakan pokok tuntutan yang sama.

“Fokusnya tetap empat poin utama tuntutan kami yang tadi sudah kami sebutkan juga. Tidak keluar dari itu,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Pemerintah Tutup Klinik Kecantikan Ilegal Milik Asing di Bali

Jakarta, Satu Indonesia – Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin...