Balikpapan, Satu Indonesia – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan masih memusatkan pengawasan kendaraan angkutan barang di Pos Simpang KM 13, Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan.
Lokasi ini diketahui menjadi pintu utama penyaringan truk bertonase besar sebelum memasuki kawasan perkotaan sesuai aturan pembatasan jam operasional.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari dengan sistem dua shift petugas. Langkah itu bertujuan memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan yang diberlakukan pemerintah kota sejak pascakecelakaan maut di Simpang Rapak.
“Untuk pengawasan angkutan barang, khususnya terkait jam operasional, sampai saat ini masih dipusatkan di Pos KM 13 yang berada di Simpang Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta,” kata Kasi Dalops Dishub Kota Balikpapan, Selasa (4/8/2026).
Islamiawan menjelaskan, petugas berjaga mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Shift pertama berlangsung pukul 06.00-14.00 Wita, sedangkan shift kedua bertugas hingga pukul 22.00 Wita.
Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Maret 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton dalam kondisi bermuatan dilarang melintas di kawasan kota pada pukul 05.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan dengan muatan peti kemas juga diwajibkan menggunakan kepala truk dan kereta tempelan yang dilengkapi pengunci (twist lock).
Meski demikian, kendaraan bertonase di atas 10 ton yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas pada ruas jalan tertentu di luar waktu pembatasan.
“Kalau kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas, tetapi ada ketentuannya. Kendaraan tetap tidak boleh melewati ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 0 sampai Km 3,5 pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 22.00,” ujar Islamiawan.
Menurutnya, pembatasan jam operasional berlaku di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, serta Jalan Ahmad Yani. Selain itu, truk bertonase besar juga tidak diperbolehkan melintasi sejumlah jalan lingkungan karena tidak sesuai dengan kelas jalan.
Dishub tak berikan akses masuk ke kawasan kota
Petugas tidak memberikan akses masuk ke kawasan kota bilamana ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan saat pemeriksaan di Pos KM 13.
“Tugas kami mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. Kalau ada kendaraan yang melanggar, langsung kami putar balik agar tidak melintas,” tukasnya.
Islamiawan mengakui pengawasan di luar Pos KM 13 belum dapat dilakukan secara optimal. Keterbatasan jumlah personel dan belum tersedianya pos pengawasan di titik lain menjadi kendala utama dalam melakukan pemantauan di seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan.
Sebagai upaya pencegahan, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan beserta informasi jam operasional di setiap pintu masuk jalan yang dibatasi agar pengemudi mengetahui aturan sebelum memasuki wilayah kota.
“Kami memang masih terbatas dari sisi personel dan pos pengawasan. Karena itu, di setiap simpang menuju ruas jalan yang dibatasi sudah dipasang rambu-rambu sebagai petunjuk agar pengemudi tidak melanggar jam operasional,” kata Islamiawan.
Meski pengawasan belum menjangkau seluruh titik, Dishub menilai tingkat kepatuhan pengemudi angkutan barang yang melintas melalui Pos KM 13 cukup tinggi.
“Kalau yang kami pantau di KM 13, alhamdulillah para pengemudi maupun perusahaan angkutan sudah cukup patuh terhadap aturan jam operasional. Untuk wilayah di luar itu memang belum bisa kami monitor secara maksimal,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan, antara lain kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan Pemerintah Kota Balikpapan, angkutan energi, kendaraan darurat, truk molen, concrete pump, serta kendaraan yang memperoleh rekomendasi dan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia.
(MH/HL)

