Jakarta, Satu Indonesia – Lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berfungsi untuk mengatur pergantian kendaraan dari setiap arahnya.
Namun, ketika ada pengendara yang menerobos lampu merah, risiko tabrakan dengan kendaraan lain sangat tinggi.
Tindakan menerobos lampu merah masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengendara. Perilaku ini bukan hanya melanggar aturan, namun juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
Kondisi ini dapat menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menurut data Korlantas Polri per Mei 2026, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 56.510 kejadian kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Tingginya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.
Bahkan, Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebelumnya mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 158 ribu kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai hampir 24.500 orang. Sebanyak 65 persen korban berasal dari pengguna kendaraan roda dua.
Dimana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Mematuhi lampu lalu lintas hanya membutuhkan kesabaran beberapa detik sehingga dapat menyelamatkan nyawa. Dengan demikian, setiap pengguna jalan diharapkan selalu disiplin berhenti saat lampu merah demi menciptakan Kamseltibcarlantas.
Redaksi

