Minggu, Mei 3, 2026
No menu items!

MA Sebut Tak Temukan Pelanggaran KEPPH Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY Terima Laporan Dini Sera

Jakarta, Satu Indonesia – Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Kendati demikian, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta pada Senin (25/11/2024) mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi GRT.

“Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi GRT.

“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan  pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga,” tambahnya.

Mukti Fajar juga mengungkapkan bahwa KY telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

“Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI