satuindonesia.co.id, Balikpapan – Kelurahan binaan sadar hukum dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di Balikpapan dikukuhkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Pengukuhan ini dapat membawa kota Balikpapan naik ke skala nasional dan meraih penghargaan dari Kementerian.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, Elizabeth Toruan. Dikatakannya ditahun sebelumnya, Kota Balikpapan hanya melakukan pembinaan dan lomba tingkat kota hingga kemudian Balikpapan naik di level provinsi.
“Nah untuk tahun ini, kami dikukuhkan oleh kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut ia membeberkan bahwa di Kota Balikpapan sudah ada 6 Kelurahan binaan sadar hukum terbentuk pada 2021 lalu.
Lalu, pada tahun 2024 bertambah lagi 6 Kelurahan ini. Sehingga totalnya menjadi 12 kelurahan binaan sadar hukum di Kota Balikpapan, dimana setiap Kadarkum memiliki 25 orang anggota. Dan jumlah ini menopang Balikpapan menjadi daerah terbanyak memiliki 12 Kelurahan sadar hukum di Kaltim.
“Padahal di kabupaten/kota lain di Kaltim bahkan ada yang belum punya,” ungkap dia.
Saat ini, Kota Balikpapan lagi mempersiapkan untuk maju di tingkat nasional. Namun begitu, perlu persiapan lebih jauh untuk mencapai target tersebut..
Untuk mencapai target itu, terdapat tahapan verifikasi dan penilaian berkaitan pelaksanaan kadarkum yang dilakukan oleh kementerian dan provinsi, dan jika berhasil melewati status binaan, maka akan meningkat menjadi kadarkum.
“Setelah clear akan menjadi Keluarga Sadar Hukum Anubhawa Sasana,” jelasnya.
Pemantauan dan evaluasi hasil capaian desa/kelurahan sadar hukum berlangsung setiap tiga tahun. Dalam hasil evaluasi, empat dimensi kriteria sadar hukum menjadi bahan penilaian.
Di antaranya, dimensi akses informasi hukum yakni konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum terhadap Kadarkum melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung.
Selanjutnya, dimensi akses implementasi hukum yaitu konsistensi keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Lalu, dimensi akses keadilan terkait konsistensi layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam penyelesaian permasalahan hukum nonlitigasi di masyarakat.
Terakhir, dimensi akses demokrasi regulasi. Artinya konsistensi kegiatan melibatkan peran partisipasi aparat desa/kelurahan hingga masyarakat dalam menjalankan program pemerintah.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME sendiri telah menerima penghargaan dari Kemenkumham selaku kadarkum di Balikpapan. Hal ini berdasarkan data Kemenkumham.
“Harapan kita, provinsi bisa membantu proses tersebut karena harus ditetapkan dengan putusan gubernur untuk diusulkan ke tingkat nasional,” pungkas Wali Kota.
Redaksi
(MH/HL)

