satuindonesia.co.id, Balikpapan – Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa lahan Rumah Umum Balikpapan Barat atau RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat telah diterima oleh Pemkot Balikpapan.
Pemkot Balikpapan hanya akan tinggal melakukan eksekusi lahan saja setelah memenangkan salinan putusan MA tersebut.
“Pemkot Balikpapan telah menerima pemberitahuan dari PN Balikpapan tentang hasil putusan kasasi MA atas kasus sengketa lahan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat,” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli.
“Ini artinya sudah ada putusan yang inkracht,” tambahnya.
Dimana relas pemberitahuan hasil putusan kasasi Nomor : 126/Pdt.G/2022/PN.Bpp tertanggal 28 Maret 2004. Tentang putusan Mahkamah Agung tanggal 19 Februari 2024 Nomor 214 K/ Pdt/ 2024 dalam perkara antara Ismir Nurwati sebagai pemohon melawan Pemprov Kaltim dkk sebagai termohon kasasi Direktur RS Ibu dan Anak Sayang Ibu Kota Balikpapan yang menjadi tutut termohon.
Dimana putusan tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Ismir Nurwati, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,-
Dengan telah diterimanya surat relas ini, lanjutnya, maka Pemkot Balikpapan tinggal akan mengajukan surat untuk dilakukan eksekusi lapangan karena lokasi obyek perkara yang dimenangkan Pemkot Balikpapan akan digunakan sesegera mungkin untuk membangun RSU Balikpapan Barat.
Dikatakannya, untuk penetapan eksekusinya dilakukan oleh PN Balikpapan dan eksekusinya dapat dilakukan oleh Satpol PP Kota Balikpapan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini di lokasi sengketa tersebut masih berdiri tiga bangunan milik penggugat yang tidak bersedia diberi santunan oleh Pemkot Balikpapan.
“Dua bangunan milik Ismir Nurwati, dan satu kios BBM,” tuturnya.
Dengan dimenangkan perkara ini, ia menjelaskan tiga pemilik bangunan ini tidak berhak lagi untuk mendapatkan ganti rugi atau santunan dari Pemkot Balikpapan.
Redaksi
(FK/HL)