satuindonesia.co.id, Balikpapan – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil menangkap seorang wanita muda yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (4/2/2024).
Patroli Ditreskrimsus Polda Kaltim mengetahui aksi tak terpujinya. Dimana ia menjual foto tak senonoh melalui media sosial Instagram.
“Patroli itu dilakukan 3 Maret, dan kami langsung lakukan penyelidikan,” ujar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kaltim Kombes Pol Artanto saat konfrensi persnya, Jumat (8/3/2024).
Dalam penyelidikan, Artanto menungkapkan, akhirnya polisi berhasil menyingkap siapa yang berada di balik layar akun yang melakukan penjualan foto tak senonoh itu. Pelaku adalah YRT berusia 24 tahu, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Pelaku kami amankan pada 4 Maret lalu, sekira pukul 14.17 wita, di kediamannya,” ungkap dia.
Terendus-nya aksi YRT, terang Artanto, bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.
“Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial instagram yang bernama @choccolipu milik YRT,” terang Artanto.
Akun milik terduga pelaku itu memiliki sebanyak 14 ribu lebih pengikut. Selain itu, terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film kartun Jepang.
Dilihat dari unggahan di akunnya itu tampak tertata rapi, sehingga tak ada hal mencurigakan. Namun, pakaian yang digunakannya sedikit vulgar.
Diketahui, kala ini instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi. Dengan demikian, bisa jadi itu hanya sebuah pancingan.
Dilihat lebih detail, profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com. Link itulah tempat YRT menjual foto tak senonoh dirinya.
“Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagram-nya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyek-nya adalah YRT sendiri,” tegas Artanto.
Artanto menambahkan, dalam situs tersebut terlihat ada 4 produk digital berbau pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari 1 produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang di bandrol dengan harga beragam mulai dari Rp 296 ribu hingga Rp 350 ribu.
“Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pengakuan Terduga Pelaku YRT
Tanpa basa basi, YRT mengaku menjawab pertanyaan awak media. Dirinya mengatakan dapat melakukan aksi itu usai belajar melalui jejaring flatform digital Twitter atau kekinian dikenal X.
“Saya melakukan itu karena menghasilkan uang,” akunya seraya menunduk.
Seorang cosplayer Balikpapan itu, memperoleh cuan tak sedikit dari aksinya tersebut. Kendati begitu, cuan itu hanya digunakannya sebatas untuk kesenangan belaka.
“Uang-nya saya gunakan untuk foya-foya, beli makan,” sambung YRT.
Tak hanya menjual foto tubuhnya, YRT juga pun mengakui telah menjual suara desahan-nya sejak awal Januari lalu.
“Saya melakukan sendirian, tidak dibantu pacar dan siapapun, bahkan keluarga juga baru mengetahui setelah ditangkap,” ungkapnya.
Redaksi
(FK/HL)