satuindonesia.co.id, Penajam – UPTD Pembibitan Ternak Hijauan Pakan Ternak (PTHPT) menjadi perhatian serius Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam lawatannya beberapa pekan lalu.
Pasalnya, menurut Pj Gubernur Akmal Malik perlu relokasi. Penyebabnya, jumlah rusa yang ada di penangkaran saat ini mencapai 217 ekor, sementara kapasitas penangkaran maksimal hanya 100 ekor.
Kapasitas berlebih tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik menyarankan, salah satu opsinya direlokasi ke Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Rusa Sambar, dikelola oleh salah satu unit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim.
“Karena Kantor Bupati Penajam Paser Utara berani-beraninya memasang simbol Rusa Sambar, maka harus bertanggung jawab memeliharanya. Saya minta Bapak Bupati juga membuat penangkaran di sini (Kantor Bupati),” kata Akmal Malik melalui keterangannya di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Sabtu (2/11/2023) mengutip laman Pemprov Kaltim..
Didampingi Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, Pj Gubernur Kaltim Akmal malik, meninjau salah satu kawasan untuk rencana relokasi Rusa Sambar milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kawasan yang akan digunakan untuk penangkaran menurut Akmal, minimal memiliki kawasan pakan (rerumputan) untuk ketersediaan makanan hewan ternak seperti Rusa Sambar,” tutur Akmal.
Terkait wacana replikasi di kawasan hutan kota, Akmal menolak tegas, dirinya khawatir terjadi pembabatan hutan, sehingga berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Itu hutan, bukan penangkaran rusa. Itu dua hal yang berbeda. Saya tidak mau,” tegasnya.
Rencana relokasi Rusa Sambar, Akmal mengaku, berawal setelah dirinya berkunjung ke penangkaran rusa tersebut sekitar tiga pekan lalu.
Akmal melihat populasinya melebihi kapasitas dari yang seharusnya. Dimana daya tampung idealnya hanya 100 ekor, tapi saat ini sudah berkembang pesat hingga 217 ekor.
“Kita harus mengurangi jumlah rusa di sana. Kita berkeinginan merelokasi hewan-hewan ternak tersebut ke tempat lain,” jelasnya.
Ketika Kantor Bupati PPU memiliki kawasan penangkaran rusa, maka akan menjadi kawasan konservasi Rusa Sambar yang dilindungi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini berharap, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten PPU menjadi usaha yang baik dalam upaya bersama melindungi hewan langka yang ada di Kalimantan Timur.
“Kita akan terus berkolaborasi dengan BKSDA agar kawasan konservasi ini juga melindungi hewan-hewan langka seperti Rusa Sambar ini,” pungkasnya.
Redaksii