satuindonesia.co.id, Balikpapan – Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Pemkot Balikpapan targetkan pemasukan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sebesar Rp. 400 M.
Diketahui target tersebut lebih besar dibandingkan pada tahun 2023 yang lalu, dimana hanya ditargetkan sebesar Rp. 240 M.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan untuk dapat memenuhi target pemasukan daerah dari PBB Tahun 2024, maka sejak awal Maret 2024 ini, Badan BPPDRD Kota Balikpapan berencana melakukan pendistribusian surat tagihan kepada wajib pajak (WP).
“Untuk PBB tahun 2024 akan segera didistribusikan melalui Kelurahan dan RT di awal Maret tahun 2024. Yang akan dibuat berdasarkan formula yang baru. Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB-nya tetap,” katanya.
Idham mengatakan pihaknya menargetkan untuk pendistribusian surat tagihan tersebut dapat terselesaikan di bulan Maret 2024 ini, maka pada 1 April 2024, sudah mulai dilakukan pembayaran wajib pajaknya.
Lanjutnya, nanti untuk surat tagihan ini nanti dari Kelurahan ke RT nanti RT yang pergi ke masyarakat.
Ia juga menjelaskan sebanyak 230.000 lebih jumlah wajib pajak yang ada di Kota Balikpapan saat ini.
Untuk tahun 2024 ini target pemasukan daerah dari PBB mencapai Rp. 400 M. Sementara untuk target pendapatan asli daerah di tahun 2024 saat ini telah ditetapkan mencapai Rp. 1,1 triliun.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan, Andi Afrianto, mengungkapkan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, pihaknya akan mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan PBB.
Kenaikan ini dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan.
“PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan business naik,” tambahnya.
Diketahui, lima kategori tarif tersebut yaitu untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp. 1 M akan dikenakan tarif sebesar 0,1%. Kemudian, pajak bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp. 1 M hingga Rp. 2 M dikenakan tarif 0,15%.
Sementara itu, untuk NJOP senilai Rp. 2 M hingga Rp. 15 M dikenakan 10%. Kemudian NJOP diatas Rp. 15 M 0,25%. Sedangkan untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9%
Dimana besaran tersebut menaikan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1% untuk NJOP dibawah Rp. 1 M dan diatas Rp. 1 M dikenakan 0,2%.
Dan pada tahun 2024 ini, yaitu sebesar Rp. 400 M naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp. 240 M.
Redaksi
(FK/HL)